Hukum Menjepret Foto Makhluk Bernyawa dengan Kamera
Terjemah fatwa oleh Ammar Yasir, Takmili
Pertanyaan
Bolehkah menjepret gambar makhluk bernyawa dengan kamera atau alat foto lainnya? Dan bagaimana hukumnya jika menggunakan televisi? Bolehkah menonton TV, khususnya TV warta?
Jawaban
Tidak boleh menjepret gambar makhluk bernyawa dengan kamera atau alat foto lainnya. Tidak boleh pula mengumpulkan gambar-gambar makhluk bernyawa dan menyimpannya kecuali jika mendesak.
Seperti, foto untuk dokumen kependudukan atau paspor, maka boleh mengambil dan menyimpannya, karena itu darurat.
Adapun televisi, maka tidak ada hukum tertentu terkait televisi itu sendiri. Karena, hukumnya tergantung penggunaannya.
Jika engkau menggunakannya pada perkara haram, seperti bernyanyi, melawak, mempertontonkan gambar-gambar yang menggoda, atau untuk provokasi, menebar dusta, hoax, menggiring opini, memutar balikkan fakta, dan menimbulkan fitnah maka itu semua hukumnya haram.
Adapun jika digunakan pada perkara kebaikan, seperti membaca Al-Qur’an, menjelaskan al-Haq, amar makruf nahi mungkar, dan yang semisalnya, maka hukumnya boleh.
Jika digunakan pada keduanya, maka hukumnya tetap haram apabila sisi positif dan negatifnya imbang, atau lebih dominan sisi negatifnya.
Wa billahit–taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan ke-4 no. 2358