Ruqyah dengan bacaan al-Qur’an rekaman

 

Oleh Abdullah al-Atsari Jogja

 

Ruqyah ada yang diperbolehkan oleh syariat dan ada yang dilarang. Di antara ruqyah yang syirik adalah menggunakan mantra atau dengan bantuan jin. Adapun yang diperbolehkan dengan membacakan al-Qur’an atau do’a yang diajaran oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun bagaimana hukumnya jika meruqyah dengan rekaman? Berikut ini adalah jawaban dari Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani rahimahullah.

 

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan meruqyah yang disyari’atkan dengan cara menggunakan rekaman?

 

Jawaban:

Apakah diperbolehkan adzan dan iqomah menggunakan rekaman? Jika engkau ragu,  maka itu adalah celaan. Namun jika engkau tahu bahwa hal tersebut tidak boleh, maka itu adalah jawabannya, yaitu tidak boleh.

Oleh karena itu,  kita katakan kepada beberapa pemuda yang kami mengira mereka itu berbuat dzalim jika memang beritanya benar, bahwasannya mereka yang terkumpul dalam sebuah tim medis pernah sesekali mengobati pasiennya (dengan ruqyah) menggunakan rekaman. Jika memang ini adalah berita yang benar, maka aku katakan; dikhawatirkan kedepannya pada suatu hari, manusia akan shalat di belakangnya dengan menggunakan rekaman.

Demikianlah jawaban Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani rahimahullah yang kami transkrip dari t.me/fawaz_almdkhli. Wallaahu a’lam bish shawab.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.