Hukum Salatnya Orang yang Sakit Parah

Terjemah fatwa oleh Muhammad Hamzah, Takmili
Dalam suatu kesempatan, sebuah pertanyaan datang kepada Lajnah Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi Arabia). Pertanyaan itu seputar hukum salatnya orang yang sakit parah, apakah ia tetap wajib salat? Berikut pertanyaan dan jawabannya.
Pertanyaan
Ada seseorang yang jatuh sakit, tapi dia masih bisa melaksanakan salat dan puasa wajib. Setelah itu sakitnya bertambah parah. Bulan Ramadan pun datang dalam keadaan dia tidak bisa lagi berpuasa dan salat saking parahnya sakitnya. Kemudian Allah mewafatkannya dalam keadaan dia memiliki hutang puasa Ramadan dan salat.
Mohon faedahnya secara tertulis, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Pertama: Apabila dia terus-menerus sakit sampai meninggal, atau dia sembuh namun tidak mampu mengganti puasa Ramadan, maka tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah atasnya. Kalian juga tidak wajib untuk meng-qadha’ (puasa dan salatnya), sebagaimana perkataan Allah :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia tidak menjadikan atas kalian sesuatu yang memberatkan pada agama ini.” (QS. Al-Haj: 78)
Juga perkataan-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seorang jiwa pun kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ“
“Apabila aku memerintahkan suatu perintah, maka laksanakanlah semaksimal kemampuan kalian.” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Hukum Menangis Ketika Sakit
Kedua: Salat lima waktu hukumnya wajib bagi seluruh muslim setiap hari dan malam selama ia bisa menggunakan akalnya. Kewajibannya tidak gugur hanya karena sebuah penyakit walaupun kondisinya parah. Tetap wajib baginya untuk melaksanakan salat pada waktunya sebatas kemampuan, walaupun hanya dengan isyarat.
Oleh karena itu, orang yang tadi kalian sebutkan bahwa dia meninggalkan salat karena sakitnya yang parah, sungguh dia telah keliru. Namun urusannya dikembalikan kepada Allah, apabila kalian menggantikan salatnya, maka tidak sah.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam
***
Demikianlah penjelasan Lajnah Daimah tentang hukum salatnya orang yang sakit parah. Semoga bermanfaat.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, no. 7307
Artikel Kami: Tuntunan Bersuci dan Salat Bagi Orang Sakit