Ikuti Sunnah, Jauhi Bid’ah (Bag. 2)

al quran (2)

 

Pembaca yang semoga Allah merahmati anda,

Pemahaman yang salah terkait bid’ah

Beberapa pihak ada yang keliru dalam memahami makna bid’ah, menurut mereka bahwa di sana ada yang namanya bid’ah hasanah (baik). Yaitu perkara baru yang diada-adakan di dalam agama namun tidak menyelisihi syariat. Allahul musta’an.

Mereka berdalih jika bid’ah tersebut tidak mengandung perkara yang diharamkan syariat, maka bid’ah itu dihukumi hasanah (baik) dan boleh dikerjakan bahkan berpahala jika mengerjakannya.  Adapun bid’ah yang dilarang adalah yang mengandung perkara-perkara haram, semisal ikhtilath (bercampur-baurnya pria dan wanita) dan kedzaliman (mencelakai diri sendiri atau orang lain).

Padahal Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dengan jelas mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat tanpa terkecuali, sekalipun pelakunya menganggap perbuatan tersebut baik.

Tak jarang pula mereka membawakan dalil dari al-Quran dan Sunnah demi menguatkan pendapat mereka yang salah. Setelah diteliti ternyata dalil yang mereka gunakan tidak keluar dari dua keadaan:

  • Dalil tersebut tidak shahih keberadaannya, bahkan dihukumi maudhu’ atau hadits palsu oleh para ahli hadits.
  • Dalil tersebut shahih tapi tidak bisa dijadikan argumentasi. Apakah karena dalil yang mereka gunakan tidak sesuai pada tempatnya, atau karena mereka melakukan ta’wil (salah menafsirkan) pada dalil tersebut.

Diantara dalil yang sering mereka pakai adalah sebuah hadits Nabi shallallahu’alaihu wa sallam:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang mencontohkan sebuah kebaikan di dalam Islam maka baginya pahala kebaikan tersebut ditambah pahala orang-orang yang ikut mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.”

Mereka memahami maksud hadits ini adalah mencontohkan kebaikan baru yang belum ada sebelumnya. Padahal yang benar adalah mencontohkan amalan yang sudah ada syariatnya didalam Islam. Hal tersebut dibuktikan oleh sebab datangnya hadits ini. Al-Imam Muslim didalam shahihnya meriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menuturkan:

“Ketika kami sedang berkumpul bersama Nabi shallallahu’alaihi wa salllam di suatu siang, datanglah sekelompok orang dalam keadaan tidak beralas kaki dan tidak berpakaian, hanya bersarung sehelai kain yang kasar sambil menggandeng pedang. Mayoritas mereka dari kabilah Mudhar kalau tidak dikatakan semuanya.

Melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, Nabi menjadi bersedih. Beliau masuk kerumahnya kemudian keluar. Tibalah waktu shalat, beliau pun memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan kemudian shalat pun ditegakkan.

Setelah selesai mengerjakan shalat, Nabi bangkit untuk berkhutbah. Dalam khutbahnya beliau mengatakan:

تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ – حَتَّى قَالَ – وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“(Hendaklah) ada yang bersedekah! Apakah satu dinar, satu dirham, atau sehelai pakaian. Boleh juga berupa satu sha’ (satuan berat) gandum atau kurma.” Beliau terus menyebutkan pilihan, sampai beliau mengatakan “Walaupun hanya sekerat kurma.”

Jarir melanjutkan: “Setelah itu seorang sahabat Anshar datang membawa sekarung makanan, yang ia kesulitan untuk memikulnya karena berat. Melihat hal tersebut para sahabat lain mulai ikut bersedekah, hingga terkumpul dua gundukan makanan dan pakaian.

Melihat hal tersebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjadi ceria, wajah beliau bersinar seakan-akan dilapisi emas. Kemudian beliau bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barang siapa yang mencontohkan sebuah kebaikan di dalam Islam maka baginya pahala kebaikan tersebut ditambah pahala orang-orang yang ikut mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, barang siapa yang mencontohkan sebuah kejelekan di dalam Islam maka baginya dosa amalan tersebut ditambah dosa orang-orang yang mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no.1017)

Sudah hal yang maklum bahwa Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling paham tentang syariat,  paling bersemangat menasehati para hamba, paling fasih ucapannya, dan yang paling jujur dalam menyampaikan berita, jadi tidak mungkin perkataan beliau saling bertentangan.

Sikap yang benar terhadap pelaku bid’ah

Pembaca yang semoga Allah memberkati anda,

Para ulama salaf dari zaman terdahulu telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara bersikap kepada pelaku bid’ah. Secara garis besar pelaku bid’ah terbagi menjadi dua:

  • Pelaku bid’ah yang mengajak orang lain kepada bid’ahnya. Sikap terhadap mereka adalah hendaknya kita tidak mengambil ilmu dari mereka baik dengan duduk bermajelis bersama atau mendengar kajian dan membaca tulisan mereka .

Serta memperingatkan muslimin untuk waspada terhadap mereka, demi menjaga umat dari kejelekan mereka.

  • Pelaku bid’ah awam yang hanya sekedar mengikut. Mereka didakwahi menuju kebenaran dengan sopan santun dan lemah lembut. Tapi, jika berkumpul bersama mereka dapat membuat kita terpengaruh maka yang terbaik adalah menjauhi mereka.

Dalilnya sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

“Permisalan teman duduk yang baik dan yang jelek seperti si penjual parfum dan si pandai besi. Si penjual parfum bisa saja memberikanmu parfumnya, atau engkau bisa membeli darinya, dan paling tidak kamu bisa merasakan aroma sedap parfumnya.

Sedangkan si pandai besi bisa jadi akan membakar pakaianmu atau paling tidak kamu akan mencium bau busuk darinya.” (HR. al-Bukhari no.5214 dan Muslim no.2628 dari Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu’anhu)

Pemerhati minhajulatsar.com yang kami cintai,

Semoga dengan sebab penjelasan yang ringkas ini bisa menambah keistiqamahan kita dalam mengamalkan al-Quran dan sunnah sesuai pemahaman generasi salafushalih. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari amalan-amalan bid’ah. Amin.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم تسليما كثيرا إلى يوم الدين.

و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.