Makmum Membawa dan Melihat Mushaf Ketika Shalat, Bolehkah?

Apa hukum seorang makmum yang mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf ketika shalat ?

 

Jawab:

 

Maksud mengikuti bacaan imam di sini adalah seorang makmum mengambil (melihat) mushaf untuk mendengarkan bacaan imam. Hal ini dilakukan ketika ada keperluan. Ketika si imam hafalanya lemah, lantas berkata ke sebagian makmum, “Pegang mushaf dan benarkan bacaanku ketika aku salah.” Seperti ini tidak mengapa karena ada kebutuhan.

 

Namun jika tidak ada kebutuhan, maka aku memandang tidak sepantasnya demikian karena akan hilang darinya banyak kebaikan, seperti tidak melihat ke tempat sujud dan tidak meletakan kedua tangan di dada -yang itu merupakan sunah-.

 

Juga (ketika makmum membawa mushaf, ia akan) melakukan sesuatu yang tidak pantas ketika shalat, seperti gerakan membawa, membuka, membalik, dan meletakan mushaf. Maka gerakan-gerakan ini sebenarnya tidak dibutuhkan.

 

Berkata  para ulama, “Melakukan gerakan–gerakan yang tidak dibutuhkan di dalam shalat adalah makruh karena akan meniadakan kekhusyukan dalam shalat.” Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa lirikan mata bisa membatalkan shalat, hal ini karena mata akan mengikuti bacaan imam dari satu baris ke baris berikutnya, dan seterusnya. Ketika pada mushaf itu banyak terdapat huruf dan kalimat, maka mata akan tersibukkan dengan hal tersebut, sehingga perbuatan seperti ini bisa membatalkan shalat.

 

Maka nasihatku kepada saudara-saudaraku untuk meninggalkan perkara tersebut dan membiasakan diri untuk khusyu dengan tanpa melihat mushaf.

( Majmu’ Fatawa war Rasail libni Utsaimin, 14/233 no. 819)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.