Meletakkan Kotak Infak di Masjid

 

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullahu Ta’ala

 

Menginfakkan sebagian harta kita di jalan kebaikan merupakan anjuran agama ini. Tentu yang demikian itu karena, berinfak di jalan kebaikan memiliki hikmah-hikmah yang agung, di antaranya ialah untuk menolong saudara kita yang sedang kesulitan.

Amalan saleh ini pula merupakan tanda atau ciri orang yang betakwa kepada Allah. Sebagaimana yang terkandung dalam kalam-Nya yang mulia,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”(QS. Ali Imran: 133-134)

Berikut ini kami akan sebutkan salah satu fatwa asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari  hafizhahullah yang berkaitan tentang amalan yang mulia ini.

 

Hukum Mengenai Kotak Infak

Seseorang bertanya,”Apa hukum meletakkan kontak infak di bagian belakang masjid, agar terkumpul dana, yang digunakan untuk memperbaiki masjid?”

Beliau menjawab: “Jangan engkau lakukan itu, tidak boleh perbuatan semacam ini. Jika ada suatu perkara yang menimpa sebuah masyarakat, dan ternyata itu adalah penghalang yang perlu saling membantu sesama penduduk sebuah daerah ataupun negeri, maka tak mengapa untuk mengajak mereka lalu menjelaskan perkara tadi kepada mereka di dalam masjid, tapi yang utama adalah di luar masjid.

Adapun meletakkan kontak infak secara permanen di salah satu sisi masjid,maka ini tidak boleh, karena tidak ada sunnahnya sama sekali. Wallahu a’laam..”

 

Penutup

Semoga fatwa tersebut bermanfaat bagi kita dan seluruh kaum muslimin. Amin.

 

Sumber: situs resmi Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullahu Ta’ala,

http://elbukhari.com/questions/ حكم وضع صندوق في المسجد لأجل التبرع لصالح المسجد

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.