Mengubah nama setelah masuk Islam?

 

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah diharuskan bagi yang mengumumkan keislamannya untuk mengubah namanya yang dulu, seperti orang yang memiliki nama Goorge, Joseph, dan selainnya?

 

Jawaban:

Tidak wajib mengganti namanya kecuali jika nama tersebut sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah. Tapi disyariatkan pula memperbagus namanya. Ia memperbagus namanya dari nama selain Islam ke nama islami, ini adalah sesuatu yang cocok dan bagus, namun tidak wajib.

Jika namanya Abdul Masih dan yang menyerupaiya dari nama-nama yang merupakan bentuk peribadahan kepada selain Allah, maka wajib mengubahnya. Dikarenakan termasuk peribadahan kepada selain Allah dengan kesepakatan ahlul ilmi. Sebagaimana dinukilkan hal itu oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqolat asy-Syaikh bin Baz 4/381.

Diterjemahkan oleh Sa’ad Pangkep Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.