Nasehat untuk para pemuda ketika menerima berita

 

Dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Di hari-hari ini kita menyaksikan sendiri bagaimana bersemangatnya musuh-musuh Allah dari kalangan kaum sekuler ataupun selain mereka untuk membuat tipu daya yang mengatasnamakan kebangkitan pemuda.

Oleh karena itu para pemuda dituntut untuk bersikap tatsabbut, tenang, dan menimbang setiap langkah mereka. Agar mereka tidak terjerumus kepada sesuatu yang tidak terpuji akibatnya.

Kami memohon kepada Syaikh yang mulia agar memberikan sedikit arahan kepada saudara-saudara kami terkait perkara tersebut.

 

Jawaban:

Ya, setiap pemuda dan selain pemuda demikian pula para ulama beserta seluruh orang yang beriman wajib melakukan tatsabbut dalam semua perkara dan tidak terburu-buru mengambil sikap.

Jika kita mendapati atau mendengar ada yang menyelisihi syariat nan suci ini, maka harus kita ingkari sesuai kemampuan. Berikan nasehat kepadanya, demikian pula seorang wanita harus menasehati wanita lainnya. Seorang wanita harus bisa menasehati, melakukan amar makruf nahi mungkar.

 

Sebagaimana halnya seorang lelaki melakukan amar makruf dan nahi mungkar serta menasehati saudara, ayah, anak-anak, tetangganya, dan semua orang. Kaum mukminin itu satu, kaum mukminin itu semuanya saling bersaudara,

{وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ} [التوبة:71]

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah: 71)

 

Sikap terburu-buru itu kejelekannya besar, hasil dan akibatnya mengerikan. Di dalam sebuah hadits berbunyi,

«العَجَلةُ مِنَ الشَّيْطَانِ»

“Terburu-buru itu datangnya dari syaithan.”

Demikian pula dalam hadits lain yang sahih,

«مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ كُلُّهُ»

“Barangsiapa yang tidak diberikan sifat lemah-lembut, berarti ia terhalangi dari segala macam kebaikan.”

Wajib bagi siapa saja yang melihat kemungkaran sekecil apapun baik di jalan atau di pasar untuk mengingkarinya dengan kata-kata yang baik, seperti: “Hai hamba Allah, perkara ini tidak diperbolehkan.”, “Yang wajib atasmu wahai hamba Allah adalah melakukan demikian.”, “Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua.”

Ucapan-ucapan semisal ini lebih menarik hati dan lebih diterima dengan baik. Adapun berucap seperti: “Hai pelaku dosa.”, “Hai kriminal.”, atau semisalnya. Maka inilah yang akan membuat lari dan menimbulkan kebencian, tak jarang berujung kepada perdebatan dan perkelahian.

 

Wajib bagi setiap mukmin laki-laki dan wanita untuk berhias diri dengan sifat lemah-lembut dan hikmah pada momen-momen seperti ini.

{ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} [النحل:125]

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan wejangan yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Dengan hikmah adalah dengan ilmu. Wejangan yang baik adalah dalam bentuk memberikan motivasi dan ancaman.

 

Jika menghadapi syubhat, maka disanalah saatnya kita menggunakan jidal (debat) dengan cara yang terbaik, sekalipun yang kita hadapi adalah orang kafir, tetap dengan cara yang paling baik. Allah berfirman,

{وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا} [العنكبوت:46]

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik. Kecuali dengan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-‘Ankabut: 46)

Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani. Kecuali orang itu berlaku zalim, melampaui batas, atau menghinakan anda, maka yang seperti ini kita angkat urusannya kepada pihak yang berwenang. Agar hak anda tidak diambil olehnya dan agar tidak menimbulkan fitnah kedepannya.

 

Kesimpulannya ialah: saling memberikan nasehat itu adalah sesuatu yang wajib, demikian pula amar makruf dan nahi mungkar dengan metode yang hikmah, serta bertutur kata yang baik saat menyampaikan dan berdebat.

Bukan dengan sifat kasar dan keras, atau melontarkan ucapan-ucapan kotor nan keji yang membuat orang malah lari.

 

?Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dari situs resmi beliau https://binbaz.org.sa/.

 

✍️ Terjemahkan oleh Abdul Halim Perawang.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.