Pengertian Wudu, Hukum, dan Kewajibannya

Water running out through bamboo pipe

 

Oleh Muawiyah Ciamis, Takmili

 

Wudu adalah bersuci menggunakan air pada anggota tubuh tertentu, dengan tata cara tertentu sesuai yang diajarkan dalam syariat, sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. Dan usaplahlah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

 

Hukumnya

Wajib bagi seorang muslim yang hendak melaksanakan salat atau tawaf untuk berwudu. Dalilnya adalah ayat yang telah lalu, juga pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak diterima salat seorang yang berhadats hingga ia bersuci.”  (HR. Bukahri dan Muslim)

Dan pada lafadz Abu Dawud dengan readaksi:

لَا تَتِمُّ الصَّلَاةُ

“Tidak sempurna salat…”

Termasuk dalil juga ialah bahwa kaum muslimin bersepakat atas kewajiban dan disyariatkannya wudu. Maka wudu merupakan suatu perkara yang sudah diketahui dari agama ini secara pasti.

 

Kewajiban-Kewajiban Wudu

Wudu memiliki kewajiban-kewajiban. Seandainya ada satu kewajiban yang hilang, maka wudunya tersebut kurang sempurna dan tidak teranggap, atau gugur wudunya tersebut secara syariat.

Kewajiban-kewajiban tersebut ialah:

  1. Membasuh wajah, termasuk wajah adalah hidung dan mulut yaitu dengan melakukan madhmadhah (berkumur), istinsyaq (memasukkan air ke hidung), dan istintsar (mengeluarkan air darinya). Adapun batasan wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga bawah dagu.
  2. Membasuh kedua tangan hingga kedua siku, dan menjadikan kedua siku termasuk bagian yang terkena basuhan.
  3. Mengusap rambut, di antaranya kedua telinga. Hukum mengusap keduanya adalah wajib menurut pendapat yang benar. Sebagaimana hadis (artinya), “Kedua telinga termasuk dari rambut.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
  4. Mencuci kedua kaki hingga kedua mata kaki.

 

Kalimat Penutup

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum dan kewajiban-kewajiban wudu, semoga yang sedikit ini dapat menjadi murojaah bagi yang sudah mengetahuinya dan tambahan ilmu bagi yang belum memahaminya. Kurang lebihnya kami mohon maaf sebesar-besarnya. Wabillahi at-Taufiq.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.