Puasa dan Salatnya Orang Sakit

Puasa dan Salatnya Orang Sakit
Hospital room with empty bed,infusion set , intravenous fluid and wheelchairs to creative for design and decoration on background.Copy space.

 

Hukum Puasa dan Salatnya Orang Sakit

Terjemah fatwa oleh Rifki Magelang dan Rizki Palu, Takmili

 

Pertanyaan

Aku sudah tiga tahun sakit dan berulang kali masuk rumah sakit Riyadh, Hail, dan Madinah Al-Munawwarah. Selama itu aku tidak mampu berpuasa atau pun melakukan salat di waktu-waktu tertentu. Apakah aku harus mengganti puasa tiga tahun tersebut atau cukup membayar kaffarah saja?

Aku sangat butuh jawaban dari Anda sekalian, mohon jawaban secepatnya.

 

Jawaban

  1. Kamu tidak boleh menunda salat sampai keluar waktunya. Justru kamu harus salat tepat waktu sesuai kemampuan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ فإن لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا

“Salatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil tidur miring, dan jika masih tidak mampu, maka sambil berbaring. (HR. Bukhari no. 1117)

Orang yang sakit boleh menjamak antara salat zuhur dan asar pada salah satu waktu dari keduanya, begitu pula pada salat magrib dan isya.


Baca Juga: Hukum Menangis Ketika Sakit


  1. Puasa yang belum kamu tunaikan di bulan Ramadan menjadi tanggungan hutangmu sampai Allah menyembuhkanmu. Kalau sudah sembuh, maka gantilah (puasa-puasa tersebut) sebagaimana firman Allah:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam keadaan safar maka gantilah (puasa) di hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun jika sakitmu berkelanjutan dan kecil harapannya untuk bisa sembuh -semoga tidak-, maka untuk setiap satu harinya (yang kamu tidak berpuasa –ed) kamu harus menebusnya dengan memberi makan satu orang miskin setengah sha’ makanan pokok di negeri tersebut. Takarannya yaitu sekitar 1,5 kilo gram.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyati wal Ifta’, fatwa no. 7031


Artikel Kami: Tuntunan Bersuci dan Salat Bagi Orang Sakit


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.