Salat Dalam Keadaan Tidak Sadar Bahwa di Pakaiannya Ada Najis

Rattan laundry basket in a white room

 

Terjemahan fatwa oleh Hamzah Halmahera, Takmili.

 

Pertanyaan

Apabila seorang muslim melihat ada najis pada pakaian atau badannya seusai salat, apa yang harus ia lakukan? Apakah dia harus mengulangi salatnya ataukah tidak?

 

Jawaban

Apabila ia tidak menyadarinya kecuali seusai salat, maka tidak perlu mengulang salatnya. Begitu pula bila lupa dan baru ingat setelah selesai salat.

Hal ini sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang Malaikat Jibril yang memberi tahu beliau ketika sedang salat bahwa di sandalnya terdapat najis, maka Nabi shallalahu alaihi wa sallam pun melepaskan kedua sandalnya lalu melanjutkan salat.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wa al-Ifta’. Pertanyaan ketiga dari nomor 8314.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.