Sengaja Menunggu Imam Sampai Rukuk
Oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh, apa pendapatmu mengenai seorang yang duduk santai, hingga ketika imam salat hampir rukuk, ia pun bangkit dan masuk salat bersama imam?”
Syaikh menjawab: Apabila hal itu dilakukan pada salat nafilah (sunnah) seperti salat tarawih pada bulan Ramadhan, seorang tetap pada posisinya (tidak masuk ke dalam salat), padahal imam telah takbiratul ihram, hingga ketika imam hampir rukuk, ia pun bangkit dan ikut salat bersama imam, maka hal itu tidak mengapa. Dikarenakan salat tersebut tidak wajib. Bahkan seandainya ia berpaling setelah imam takbiratul ihram, kemudian ia keluar dari masjid maka tidak ada dosa baginya.
Namun apabila itu adalah salat wajib, maka hal tersebut menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apabila kalian mendengar iqomah, maka jalanlah menuju salat dengan tenang dan jangan kalian terburu-buru. Apa yang kalian dapati bersama imam, maka salat lah dan apa yang kalian luput darinya, maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)
Adapun seorang yang masih saja duduk, padahal ia mampu untuk mendapati salat dari awalnya, maka apa yang menyebabkan ia tetap duduk dan tidak masuk ke dalam salat bersama imam?! Wajib baginya untuk bangkit dan bergabung salat bersama imam. Terlebih apabila ia mengakhirkan salat bersama imam sampai ketika imam hampir rukuk, ia pun bangkit dan rukuk bersamanya.
Pada kondisi yang demikian, saya ragu apakah ia terhitung mendapatkan rakaat tersebut atau tidak, dikarenakan ia sengaja meninggalkan bacaan al-Fatihah tanpa adanya uzur.
Sumber: Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no. 983
Alih Bahasa Fadhil Zubair Probolinggo, Takhasus