Soal jawab seputar masker saat shalat

 

 

 

Oleh Muh. Sijnul Mubarak 2A Takhasus

 

Pertanyaan:
Apa hukum shalat dengan mengenakan masker dan sarung tangan di tempat yang dikhawatirkan ada penularan virus corona?

Jawaban:
Tidak mengapa hal itu.

Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Syaikh

Anggota :
1. Shalih bin Abdillah al-Fauzan
2. Muhammad bin Hasan Alu Syaikh
3. Abdussalaam bin Abdillah As-Sulaimaani

Pertanyaan:

Apakah boleh memakai penutup muka (litsam) tatkala shalat?

Jawaban:

Memakai penutup muka (litsam) tatkala shalat hukumnya dibenci (makruh), kecuali jika karna suatu alasan. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, kitab Majmu’ Fatwa Ibnu Baz hal.114/11)

Pertanyaan:

Apa hukum memakai  (sejenis masker) pada mulut dan dagu ketika shalat karna khawatir cuaca dingin, terutama pada shalat subuh?

Jawaban:

Pertanyaan ini dikategorikan masalah  at-Talatsum (memakai penutup wajah), memakai penutup wajah tatkala shalat hukumnya makruh. Akan tetapi jika ada suatu kebutuhan, seperti flu, seorang membutuhkan untuk menggunakan penutup muka (masker) maka tidak mengapa, karna udzur. Demikian pula jika memakainya dalam rangka menahan udara dingin, debu, atau badai angin, maka tidak mengapa karna hal itu dibutuhkan serta tidak berpengaruh pada shalatnya. (Syaikh Shalih al-Utsaimin pada kitab fatwa nuurun ala darb hal 2/8)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.