Suami Saudari, Apakah Mahram?
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Arab Saudi.
Soal ke-3 dari fatwa nomor 10917:
Telah datang dari al-Qur’an al-Karim bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk mengumpulkan antara dua wanita yang bersaudara (menikahi keduanya, pen). Lantas apakah makna hal itu adalah suami saudari boleh menjadi mahram bagi saudari perempuan istrinya?
Jawaban:
Suami seorang wanita bukanlah mahram bagi saudari perempuannya; karena ia tidak termasuk salah satu mahramnya. Juga dikarenakan boleh bagi sang suami untuk menikahi saudari istrinya jika telah bercerai dengan istrinya. Baik cerai karena mati atau cerai karena thalak.
Diharamkannya menggabungkan 2 wanita yang bersaudara (menikahi keduanya, pen) karena hal tersebut bisa menimbulkan kebencian, permusuhan serta terputusnya tali silaturrahim antar kerabat.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’
NB: Mahram adalah seorang wanita/laki-laki yang tidak boleh dinikahi untuk selama-lamanya.