Hukum Perbuatan Orang Gila Tatkala Masih Sehat
Terjemah Fatwa Oleh Salim Batam, 1A Takmili
Pertanyaan:
Apakah orang gila mendapat hukuman atas perbuatan yang ia kerjakan sebelum tertimpa penyakit gila? Yang mana di awal hidup akalnya masih sehat, namun penyakit gila menimpanya di akhir-akhir ini.
Jawaban:
Hukum yang terkait dengannya pada saat masih sehat akalnya layaknya orang-orang yang terkena beban syariat dan orang yang berakal, baik dalam perhitungan amalan, pahala, maupun hukuman. Adapun hukum yang terkait dengannya saat sudah tertimpa penyakit gila, maka ia dihukumi orang gila sebagaimana pada keumumannya, yaitu diangkatnya catatan amal dari orang tersebut.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, fatwa no. 8302