Tobat orang yang murtad, apakah diterima?
Oleh Hamzah al-A’ma
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berkata di dalam al-Quran surat Ali Imran ayat ke-90,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ
Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir setelah mereka beriman kemudian bertambah kekufuran mereka, maka tidak diterima taubat mereka, dan merekalah orang-orang yang sesat.”
Berkata al-Imam al-Mufassir Ibnu Katsir rahimahullah: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkata dalam keadaan mengancam kepada orang yang kafir setelah ia beriman kemudian bertambah kekufurannya, yakni ia terus-menerus berada di atas kekufurannya sampai ia mati. Kemudian Allah Ta’ala juga berkata dalam keadaan mengabarkan bahwasannya Allah Ta’ala tidak menerima taubat mereka di saat kematian mereka. Yang demikian ini sebagaimana perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam al-Quran surat an-Nisa ayat ke-18,
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Yang artinya: “Dan taubat itu tidaklah diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari orang-orang yang melakukan kejahatan, kemudian apabila ajal menjemput salah seorang dari mereka barulah mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya aku bertaubat sekarang.’ Dan tidak pula taubat itu diterima dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran, mereka adalah orang-orang yang kami siapkan untuk mereka azab yang pedih.”.”
Dan di dalam sebuah hadits yang telah dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah dari jalur abu Khaza’ah dari riwayat Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya secara marfu’, bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkata,
إن الله تبارك وتعالى لا يقبل توبة عبد كفر بعد إسلامه
“Sesungguhnya Allah tidaklah menerima taubat seorang hamba yang menjadi kafir setelah keislamannya.”
Dan di dalam riwayat lain yang berasal dari Bahz bin Hakim dari ayahnya menggunakan lafadz:
إن الله تبارك وتعالى لا يقبل عمل عبد كفر بعد إسلامه
“Sesungguhnya Allah tidaklah menerima ‘amalan’ seorang hamba yang menjadi kafir setelah keislamannya.”
Dijelaskan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah bahwa di dalam riwayat ini terdapat lafadz yang menafsirkan riwayat sebelumnya dan menghilangkan isykal (kerancuan) yang ada pada dzahirnya (yang nampak). Dan riwayat tersebut di dalam permasalahan ini seperti perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْرًا لَّن تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir setelah mereka beriman kemudian bertambah kekufurannya, tidaklah diterima taubat mereka.”
Oleh karena itu banyak dari ahli tafsir yang merasa isykal (rancu) dikarenakan dzahir dari riwayat sebelumnya menyelisihi perkara dari agama ini yang telah diketahui secara darurat, yakni diterimanya taubat seorang yang kafir.
Dan di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini adalah perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam al-Quran surat Ali Imron ayat ke 89,
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُواْ فَإِنَّ الله غَفُورٌ رَّحِيم
Yang artinya: “Kecuali orang-orang yang bertobat setelah yang demikian itu dan melakukan perbaikan, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Kemudian berkata lagi as-Syaikh al-Albani rahimahullah, “Bermacam-macam pendapat ahli tafsir di dalam memadukan kedua ayat tersebut dan di dalam menghilangkan isykal (kerancuan) padanya, yang di mana tidak ada kesempatan sekarang ini untuk menyebutkan pendapat-pendapat itu, yang hanya ingin aku sebutkan adalah pendapat yang dikuatkan oleh riwayat Bahz ini. Karena sesungguhnya riwayat ini sebagaimana Ia bisa menafsirkan riwayat sebelumnya, maka ia juga bisa menafsirkan ayat di dalam surat Ali Imran tersebut dan bisa menghilangkan isykal darinya. Maka sebagaimana makna perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits, “Sesungguhnya Allah tidak menerima taubat seorang hamba yang menjadi kafir setelah keislamannya,” adalah taubatnya dari suatu dosa di saat ia masih kafir dan bukan taubatnya dari kekufuran, maka begitu juga makna ayat tersebut.”
Bisa diambil kesimpulan dari uraian di atas, bahwasannya paling tidak ada dua pendapat di dalam memaknakan perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Tidak akan diterima taubat mereka.”
Pendapat yang pertama: Pendapat yang menyatakan bahwasanya makna perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Tidak diterima taubat mereka” adalah taubat orang-orang yang menjadi kafir setelah mereka beriman di saat menjelang kematiannya, yakni sakaratul maut.
Pendapat yang kedua: Pendapat yang menyatakan bahwasanya makna perkataan Allah Ta’ala tersebut adalah taubat orang-orang yang menjadi kafir setelah mereka beriman dari dosa-dosa yang mereka lakukan dimasa kekafiran mereka, bukan taubat mereka dari kekufuran.
Dua pendapat ini tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya. Lalu apakah taubat orang yang murtad dari kekufurannya akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala? Jawabannya: Tentu Allah Ta’ala akan menerima dengan kehendaknya selama ia bertaubat dengan memenuhi syarat-syarat diterimanya taubat. Di antaranya adalah ia bertaubat di waktu diterimanya taubat, yakni sebelum terbitnya matahari dari barat (sebagai tanda kiamat besar) dan sebelum nyawa sampai ke kerongkongan, yakni di saat sakaratul maut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkata di dalam al-Quran surat az-Zumar ayat ke-53,
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Yang artinya: “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya, sesungguhnya hanya dialah yang Maha pengampun lagi maha penyayang.”