Bulan Safar Bulan Sial, Benarkah?

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Pertanyaan
Kami telah mendengar keyakinan-keyakinan bahwa pada bulan Safar tidak boleh menikah, khitan, dan yang semisalnya. Maka kami mengharapkan faedah dari anda sekalian terkait penjelasan hal tersebut sesuai dengan syariat Islam. Semoga Allah menjaga kalian semua.
Jawaban
Apa yang telah disebutkan, yaitu tidak bolehnya menikah, khitan, dan semisalnya di bulan Safar, hal ini termasuk dari menganggap sial suatu bulan. Menganggap sial suatu bulan, hari, atau burung tertentu dan hewan semisalnya hukumnya tidak boleh. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا عَدوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَّةَ وَلَا صَفَرَ
“Tidak ada penularan (penyakit dengan sendirinya), tidak ada pengaruh thiyaroh, tidak ada pengaruh hamah (ramalan dengan burung hantu), dan tidak ada pengaruh bulan Safar.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2220)
Menganggap sial bulan Safar termasuk dari jenis thiyarah yang terlarang, dan itu termasuk perbuatan orang-orang Jahiliah yang mana agama Islam telah menghilangkannya.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’, no. 10775
Alih bahasa: Ahmad Sragen, Takmili