Hukum Berbicara Ketika Sedang Perjalanan Menuju Shalat Jum’at, Sementara Khutbah Sedang Disampaikan

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum berbicara ketika sedang perjalanan menuju shalat Jum’at, dalam keadaan khutbah sedang disampaikan?
Jawab:
Berbicara ketika imam (khatib) sedang berkhutbah hukumnya haram dan tidak boleh, sama saja ketika engkau sudah di dalam masjid maupun sedang perjalanan menuju masjid.
Kecuali apabila engkau hendak shalat Jum’at di tempat lain, engkau melewati masjid yang khatibnya sudah memulai khutbahnya, maka yang seperti ini tidak mengharuskan engkau untuk diam, karena engkau tidak bermaksud menghadiri shalat di masjid tersebut.
Engkau diharuskan diam untuk mendengarkan khutbah walaupun suara khathib tidak jelas. Namun apabila suara khathib tidak jelas, maka tidak diragukan bahwa yang seperti ini lebih ringan, karena kalaupun engkau diam, engkau tidak akan bisa mengambil faedahnya sedikitpun.
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh, asy- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah)