Hukum Berselawat Ketika Khatib Menyebut Nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Terjamah fatwa oleh Hafizh Perawang, Takhasus
Pertanyaan
- Apabila khathib mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” bolehkah bagi jemaah turut bersalawat (baik di hati atau dengan lisan)? Bagaimana hukumnya jika ia menjawabnya dengan suara yang agak keras?
- Apa hukum ucapan khathib kepada jemaahnya di akhir khuthbah: Aqimus shalah?
- Jika khatib mengatakan di akhir khotbah:
فَاذْكُرُوا اللهَ يَذْكُرْكُمْ
“Ingatlah Allah niscaya Dia akan mengingat kalian.”
Bolehkah bagi jemaah mengucapkan la ilaha illallah dengan sedikit mengeraskan suara?
Jawaban
- Seorang yang menghadiri khotbah Jumat, ia tetap bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun cukup di dalam hati ketika sang khatib menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Boleh bagi khathib di akhir khothbahnya mengatakan, “Aqimus shalah.”
- Boleh pula bagi hadirin ketika khatib mengucapkan,
فَاذْكُرُوا اللهَ يَذْكُرْكُمْ
Untuk mengatakan, “La ilaha illallah.”
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, fatwa no. 11064