Hukum-Hukum Seputar Sujud Tilawah

Hukum Sujud Sahwi
the holy book al quran and prayer rug isolated on white background
Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili

Pertanyaan

Apa hukum sujud tilawah? Apakah ada salam setelahnya? Bagaimana jika seseorang melewati ayat sujud tilawah di luar salat? Apa pula doa yang dibaca ketika sujud?

Dan apabila ketika salat seorang melewati ayat sajdah yang terletak di akhir surat, apakah setelah sujud ia wajib untuk membaca surat setelahnya atau boleh langsung rukuk?

 

 


Baca Juga: Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sujud Tilawah


Jawaban

Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan harus salam setelah melakukannya. Sehingga, orang yang sujud tilawah tidak harus melakukan salam setelahnya.

Orang yang melakukan sujud tilawah di saat salat ketika melewati ayat sajdah di akhir surat al-A’raf, an-Najm dan al-‘Alaq, tidak perlu membaca surat lainnya sebelum rukuk. Namun jika dia membaca surat lain maka tak mengapa.

Bacaan sujud tilawah adalah bacaan ketika sujud dalam salat.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-3 dari fatwa no. 7900

 


Artikel Kami: Doa dan Zikir Ketika Sujud


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.