Hukum-Hukum Seputar Sujud Tilawah

Terjemah fatwa oleh Abu Umar Jember, Takmili
Pertanyaan
Apa hukum sujud tilawah? Apakah ada salam setelahnya? Bagaimana jika seseorang melewati ayat sujud tilawah di luar salat? Apa pula doa yang dibaca ketika sujud?
Dan apabila ketika salat seorang melewati ayat sajdah yang terletak di akhir surat, apakah setelah sujud ia wajib untuk membaca surat setelahnya atau boleh langsung rukuk?
Baca Juga: Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sujud Tilawah
Jawaban
Hukum sujud tilawah adalah sunnah. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan harus salam setelah melakukannya. Sehingga, orang yang sujud tilawah tidak harus melakukan salam setelahnya.
Orang yang melakukan sujud tilawah di saat salat ketika melewati ayat sajdah di akhir surat al-A’raf, an-Najm dan al-‘Alaq, tidak perlu membaca surat lainnya sebelum rukuk. Namun jika dia membaca surat lain maka tak mengapa.
Bacaan sujud tilawah adalah bacaan ketika sujud dalam salat.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-3 dari fatwa no. 7900
Artikel Kami: Doa dan Zikir Ketika Sujud