Puasa Ramadan yang Terluput Saat Koma, Apakah Harus diganti?
Terjemah Fatwa Oleh Abdullah Edi Jember, 1A Takmili
Pertanyaan:
Didapati seorang lelaki yang tertimpa sebuah insiden kecelakaan mobil yang membuatnya koma, banyak waktu yang terlewatkan darinya, di antraranya adalah bulan Ramadan yang penuh berkah, ia berada pada kondisi pingsan, tidak mengetahui sesuatu apapun. Hingga pada suatu saat, Sang Maha Pencipta, Mahamulia lagi Mahaagung memberinya kesembuhan. Pulih lah sudah kesehatannya. Qada apa yang harus ia kerjakan terhadap puasa dan salatnya?
Jawaban:
Jika keadaannya seperti yang disebutkan, yaitu seorang yang hilang ingatan dalam kurun waktu lama yang disebabkan karena kecelakaan mobil, di antaranya adalah waktu Ramadan, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti salat ataupun puasa yang telah ia tinggalkan selama beberapa hari di saat hilang ingatan menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, bahwa ia tidak dibebani syariat dalam masa-masa tersebut.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, fatwa no. 2883