Hukum Pernikahan Sesama Anak Kecil

 

Terjemah fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang siswa SMP kelas dua berusia 14 tahun menikahi gadis yang baru berusia 10-14 tahun apabila mereka saling mencintai, dan orang tua mereka merestui?

Inti dari pertanyaan ini adalah umur keduanya yang masih sangat belia. Apakah mereka boleh menikah dan sah pernikahannya sementara keduanya masih kecil?

 

Jawaban

Jika seorang anak kecil menikahi gadis belia, maka akad nikah mereka sah dengan seizin wali dari keduanya.

Wa billahittaufiq wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah pertanyaan ke-3 no 14.386

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.