Hukum Pernikahan Sesama Anak Kecil
Terjemah fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili
Pertanyaan
Apa hukumnya seorang siswa SMP kelas dua berusia 14 tahun menikahi gadis yang baru berusia 10-14 tahun apabila mereka saling mencintai, dan orang tua mereka merestui?
Inti dari pertanyaan ini adalah umur keduanya yang masih sangat belia. Apakah mereka boleh menikah dan sah pernikahannya sementara keduanya masih kecil?
Jawaban
Jika seorang anak kecil menikahi gadis belia, maka akad nikah mereka sah dengan seizin wali dari keduanya.
Wa billahit–taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah pertanyaan ke-3 no 14.386