Hukum Upah Guru Pengajar Al-Quran
Terjemahan Fatwa Oleh Hafizh Batam, Takmili
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya upah guru pengajar Al-Qur’an?
Jawaban
Tidak mengapa mengambil upah bagi seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil darinya upah adalah kitabullah.” (HR. al-Bukhari Kitab ath-Thiib no. 5737)
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4160