Hukum Upah Guru Pengajar Al-Quran

 

Terjemahan Fatwa Oleh Hafizh Batam, Takmili

 

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya upah guru pengajar Al-Qur’an?

 

Jawaban

Tidak mengapa mengambil upah bagi seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil darinya upah adalah kitabullah.” (HR. al-Bukhari Kitab ath-Thiib no. 5737)

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4160

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.