Hukum Upah Guru Pengajar Al-Quran

 

Terjemahan Fatwa Oleh Hafizh Batam, Takmili

 

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya upah guru pengajar Al-Qur’an?

 

Jawaban

Tidak mengapa mengambil upah bagi seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil darinya upah adalah kitabullah.” (HR. al-Bukhari Kitab ath-Thiib no. 5737)

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4160

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.