Kapan Seorang Anak Diperintah untuk Salat?

Terjemah Fatwa Oleh Abdul Majid Waliulu, 1A Takmili

 

Pertanyaan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat jika mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan salat pada usia sepuluh tahun, pisahlah tempat tidur mereka!”

Apa yang dimakasud dengan berumur tujuh tahun? Apakah saat mereka selesai dari usia enam tahun dan baru memasuki usia tujuh tahun atau selesai dari usia tujuh tahun dan memasuki usia delapan tahun?

 

Jawaban:

Apabila seorang anak telah mencapai usia tujuh tahun, maka walinya memerintahkannya untuk salat agar membiasakannya dalam mengerjakan salat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersada, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat jika mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan salat pada usia sepuluh tahun, pisahlah mereka dari tempat tidur mereka.”

Dengan ini diketahui bahwa yang dimaksud adalah sempurnanya tujuh tahun bukan saat mulai memasukinya.

Wabillahit waufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan ketiga, fatwa no. 5133

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses