Kondisi Orang yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

 

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

 

Pertanyaan

Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, apakah dia muslim ataukah telah kafir dengan kekufuran yang besar. Dan apakah diterima amalan-amalannya?

 

Jawab

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah: 44)

Allah juga mengatakan,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.”(QS. Al-Maidah: 45)

Allah juga mengatakan,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah: 47)

 

Akan tetapi, jika dia berkeyakinan halalnya hal tersebut (berhukum dengan selain hukum Allah), maka dia telah kufur dengan kekufuran yang besar, kezaliman yang besar, dan kefasikan yang besar, yang akan mengeluarkannya dari agama.

Adapun jika dia melakukan hal tersebut karena menginginkan suap atau ada maksud yang lainnya, dalam keadaan dia meyakini hal tersebut haram dan mendapatkan dosa jika melakukannya, maka dia dianggap kufur dengan kekufuran yang ringan, zalim dengan kezaliman yang ringan dan dia fasik dengan kefasikan yang ringan yang tidak mengeluarkan dari agama Islam ini. Sebagaimana penjelasan para ulama pada tafsir ayat-ayat yang di atas.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, pertanyaan ke-11 dari fatwa no. (5741)

Alih bahasa: Ahmad al-Atsary Sragen, Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.