Lakukan Hal Ini Jika Harta Waris Tercampur dengan yang Haram
Terjemah fatwa oleh Muhammad Hanavi Jember, Takmili
Pertanyaan
Aku memiliki beberapa saudara dan anak perempuan. Kami semua mewarisi harta dari ayah kami, namun harta itu sebagiannya merupakan hasil dari yang haram. Hanya saja, kami tidak mengetahui jumlahnya secara pasti.
Karena, ayah kami sudah lama memperolehnya, dan tentu ia sudah mencampurnya dengan modal yang halal lalu menggunakannya untuk berbisnis. Setelah itu ia meninggal. Kami pun mewarisi hartanya dan mengelolanya untuk bisnis.
Apa yang seharusnya kami lakukan wahai Syaikh, sedangkan kami tidak mengetahui berapa banyak harta yang haram itu?
Jawaban
Tidak ada masalah dengan warisan ayah kalian. Namun, harta yang -menurut dugaan kuat kalian- diperoleh dari yang haram, wajib untuk disedekahkan kepada orang yang -menurut kalian- membutuhkan. Atau infakkan pada perkara kebaikan; untuk orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang ingin menikah tapi belum memiliki biaya, atau amal kebaikan lainnya yang membutuhkan harta.
Wa billahit–taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan pertama no. 14586