Nikah Muda, Nafkah Masih Ditanggung Orang Tua
Terjemah fatwa oleh Abdul Wahid Sorong
Pertanyaan
Aku seorang pemuda yang baru menginjak usia 19 tahun, dan kini sedang menjalani studi tahun pertama di Fakultas Syariah. Aku masih belum memiliki pekerjaan, ayahkulah yang menanggung semua kebutuhan sehari-hariku, mulai dari uang saku, makanan hingga minuman.
Sebagaimana yang telah anda ketahui, bahwa kita sekarang hidup di zaman yang penuh dengan kerusakan dan fitnah. Menimbang hal tersebut, bolehkah bagiku untuk menikah demi menjaga kehormatan diri selagi ayahku masih memberi nafkah? Atau apakah aku harus menyelesaikan studi terlebih dahulu? Atau harus mencari nafkah terlebih dahulu?
Jawaban
Menikah adalah salah satu sunnahnya para Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghasung para pemuda untuk segera menikah jika sudah memiliki kemampuan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka segera menikahlah. Dan bagi yang belum mampu, maka hendaknya ia banyak berpuasa, karena sungguh puasa tersebut akan menjadi perisai baginya.” (Muttafaqun Alaihi)
Selama ayahmu bisa membantu mengurusi pernikahanmu, maka hal tersebut adalah kemudahan dari Allah Ta’ala.
Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa Saudi Arabia, fatwa nomor 14127.