Salat Berjemaah di Rumah Juga Mendapatkan Pahala 27 Kali Lipat?

 

Terjemah fatwa oleh Muhammad Hafizh Batam, Takmili

 

Pertanyaan

Apabila seorang salat di rumah bersama anak-anak atau saudara-saudaranya, apakah dia mendapatkan pahala dua puluh derajat sebagaimana orang yang salat berjemaah (di masjid)?

 

Jawaban

Tampaknya bahwa keutamaan tersebut adalah bagi orang yang salat berjemaah di masjid, atau orang yang salat jemaah namun tidak ada masjid (di daerahnya), atau juga orang yang tidak bisa pergi masjid karena uzur syar’i, akhirnya ia salat bersama mereka (anak-anak atau saudaranya di rumah) karena sebab uzur.

Adapun orang yang mampu berangkat ke masjid akan tetapi dia salat di rumah, di ladang, atau di tempat lainnya secara berjama’ah maka dia berdosa dan tidak mendapatkan keutamaan tersebut.

Hanya Allah yang mengetahui ilmu yang sebenarnya tentang hal ini.

Wabillahit taufiq, wa shalllallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-3 dari fatwa no. 6036

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.