Tidak Mengerjakan Salat Karena Cidera Kaki, Apakah Harus Menggantinya?
Terjemah Fatwa Oleh: Bani Ikhlasul Aceh, 1A Takmili
Pertanyaan:
Orang tuaku telah mencapai usia sembilan puluh dua tahun. Sebuah mobil menciderai kakinya dan membuatnya masuk rumah sakit. Selama tujuh belas hari ia tidak mengerjakan salat. Saat sudah mulai membaik, ia meminta untuk menggantinya. Berilah kami faedah!
Jawaban:
Apabila akalnya masih ada padanya saat ia meninggalkan salat, maka ia mengganti salat-salat tersebut sesuai dengan kemampuannya dengan berdiri, duduk, atau berbaring, disertai dengan adanya niat dan amalan. Ia melaksanakan salat-salat yang terluput pada hari pertama sesuai dengan urutannya, ia memulai dari kewajiban pertama yang ia tinggalkan dan seterusnya pada hari kedua, ketiga hingga selesai.
Adapun jika akalnya hilang total, maka tidak ada kewajiban mengganti baginya.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, fatwa no. 2259