Hukum Membakar Kertas yang Berisi Nama Allah
Terjemah Fatwa Oleh Muhammad Luqman Aldiyansah Bondowoso, Takhasus
Hukum Membakar Lembaran Kertas yang Berisi Nama Atau Firman Allah
Saudaraku yang semoga Allah rahmati. Tentu kita telah mengetahui bahwa lafzhul jalalah dan ayat-ayat Allah harus kita hormati. Tidak boleh kita menelantarkan, meletakkan di tempat yang tidak pantas, apalagi menginjaknya.
Namun bagaimana jika kita mendapati kertas tidak terpakai yang di dalamnya terdapat nama Allah atau ayat al-Quran? Bagaimana cara memperlakukan kertas-kertas tersebut? Di satu sisi sudah tidak terpakai, namun di sisi lain tidak boleh ditelantarkan karena mengandung nama Allah. Bolehkah bagi seorang untuk membakarnya dalam rangka menjaganya?
Mari simak fatwa Lajnah Ad-Daimah berikut.
Hukum Membakar Kertas Berisi Nama Allah
Pertanyaan
Terkadang seorang menemukan kertas-kertas atau potongan-potongan yang padanya terdapat nama Allah atau firman-Nya. Apakah boleh membakarnya dengan alasan karena dia tidak tahan melihat firman Allah tercecer di jalan atau di tempat-tempat najis?
Jawaban
Siapa pun yang mendapati sebuah kertas yang padanya terdapat firman Allah atau nama Allah, maka tidak mengapa ia membakarnya, dalam rangka menjaganya agar tidak terhina. Atau bisa pula ia menguburnya di tempat yang suci.
Sumber: Fatawa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’, pertanyaan ke-4 No. 17290
Baca Juga: Hukum Membakar Al Quran dalam Rangka Menjaga Kemuliaannya
Redaksi Fatwa
السؤال الرابع من الفتوى رقم 17290
س 4: قد يجد الإنسان أوراقًا أو قصاصات فيها اسم الله أو كلامه ، فهل يجوز له إحراقها بحجة أنه لا يستطيع أن يرى كلام الله ملقى في الشارع أو في الأماكن النجسة؟
ج 4 : من وجد أوراقًا فيها من القرآن، أو فيها اسم لله تعالى، فلا بأس أن يحرقها ليصونها من الامتهان، أو يدفنها في مكان طاهر. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Artikel Kami: Hukum Membakar Kertas yang Berisi Ayat Al-Quran


