Hukum Menikah Saat Berusia 12 Tahun
Terjemah fatwa oleh Alif Wilyawan, Takhasus
Pertanyaan
Apakah boleh bagiku untuk menikah ketika berusia 12 tahun?
Jawaban
Boleh bagimu untuk menikah pada usia tersebut, tidak ada yang melarangnya.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Fatwa no. 4034