Hukum Menikah Saat Berusia 12 Tahun

Jewelry. Beautiful ring with diamond

 

Terjemah fatwa oleh Alif Wilyawan, Takhasus

 

Pertanyaan

Apakah boleh bagiku untuk menikah ketika berusia 12 tahun?

 

Jawaban

Boleh bagimu untuk menikah pada usia tersebut, tidak ada yang melarangnya.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Fatwa no. 4034

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.