Mari tinggalkan ghibah!
Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan makna ghibah. Beliau bersabda, “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ghibah adalah) engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.”
Ada yang bertanya, “Apa pendapat Anda jika sesuatu yang saya sebutkan itu nyata-nyata ada pada saudara saya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan itu ada pada dirinya, itulah yang disebut ghibah. Namun, jika tidak ada, berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR. Muslim)
Dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah,
“Ghibah ialah menyebut-nyebut seseorang pada saat ketidakhadirannya, dengan sesuatu yang tidak disukainya.” (Syarh Shahih Muslim)
Hukum Ghibah?
Hukum gosip atau ghibah adalah haram menurut kesepakatan para ulama.
Allah berfirman,
وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ
“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya.” (QS. al-Hujurat: 12)
Ghibah dianggap sebagai dosa besar oleh mayoritas ulama. Maka dari itu hendaknya kita menjaga lisan kita agar jangan sampai kita mengibahi saudara kita. Sebab, semua itu akan dimintai pertanggungjawabnnya di akhirat kelak.