Hukum Air yang Dibacakan Ayat Al-Qur’an

 

Terjemah Fatwa Oleh: Ibrahim Kendari, Takhassus

 

 

Hukum Membaca Ayat Al-Qur’an pada Air untuk Orang Sakit

Semoga Allah memberkahimu. Mengenai hukum membaca ayat Al-Qur’an pada air yang kemudian diminum atau diberikan kepada orang sakit, Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa hal ini telah dilakukan pada zaman sahabat. Mereka membaca Al-Qur’an dan memberikan sedikit ludah ke dalam air agar diminum oleh orang yang sakit. Perbuatan ini telah teruji dan dapat memberikan manfaat.

Namun, jika pembaca merasa di mulutnya terdapat bakteri yang berpotensi berpindah ke dalam air melalui ludah, maka hal ini tidak diperbolehkan karena dapat memperburuk kondisi orang yang sakit. Dalam situasi seperti ini, disarankan agar pembaca bertemu langsung dengan orang yang sakit dan meruqyahnya.

 

Penggunaan Air yang Dibacakan Ayat Al-Qur’an untuk Mandi

Syaikh Utsaimin juga menjelaskan bahwa membaca ayat Al-Qur’an pada air hanya dianjurkan untuk diminum oleh orang yang sakit, bukan untuk mandi. Jika penyakitnya berada di kulit dan bukan di dalam organ tubuh, maka air tersebut dapat digunakan dengan cara membasahi kulit yang sakit. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan kapas atau sapu tangan. Namun, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air yang dibacakan ayat Al-Qur’an dapat digunakan untuk mandi secara menyeluruh.

Sumber: Noor ‘ala ad‑Darb: Jilid 4, Pertanyaan/Fatwa ke-4

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses